Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang
mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Menurut Frans
Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan
sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Perwujudan keadilan
dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan
kehidupan masyarakat intenasional. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan
perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang
menjadi haknya.
Contoh hubungan manusia dan keadilan penetapan hukuman mati
bagi pembalap liar di Surabaya. Selasa (2/6/2015), Seorang pebalap liar
menyenggol mobil yang dikendarai Aditya Wahyu Budi Hartanto (24), mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur. Ada pembalap lain
yang mengejar Aditya dan korban pun melaju kencang untuk menyelamatkan diri.
Namun, Aditya justru menabrak pohon dan mobilnya ringsek. Pembalap-pembalap
liar mengerumuni korban yang tak berdaya dan tubuh korban dipukuli dengan batu
dari trotoar, helm, dan benda apa saja hingga tewas. Mereka juga mengambil
barang milik korban, seperti telepon genggam dan tape mobil.
Empat pebalap liar yang menjadi tersangka pelaku
pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Aditya dijerat polisi dengan pasal
berlapis dengan ancaman hukuman mati. Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete menjelaskan, ada
empat pasal dalam KUHP yang dapat dikenakan pada tersangka, yaitu Pasal 340
tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang
pengeroyokan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman mati
adalah hukuman maksimal yang bisa diterapkan untuk pelaku pembunuhan berencana.
Sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/06/09/18492101/Pebalap.Liar.di.Surabaya.Diancam.Hukuman.Mati
No comments:
Post a Comment