Wednesday, 10 June 2015

MANUSIA DAN KEADILAN

    Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.  Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
      Contoh hubungan manusia dan keadilan penetapan hukuman mati bagi pembalap liar di Surabaya. Selasa (2/6/2015), Seorang pebalap liar menyenggol mobil yang dikendarai Aditya Wahyu Budi Hartanto (24), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur. Ada pembalap lain yang mengejar Aditya dan korban pun melaju kencang untuk menyelamatkan diri. Namun, Aditya justru menabrak pohon dan mobilnya ringsek. Pembalap-pembalap liar mengerumuni korban yang tak berdaya dan tubuh korban dipukuli dengan batu dari trotoar, helm, dan benda apa saja hingga tewas. Mereka juga mengambil barang milik korban, seperti telepon genggam dan tape mobil.

    Empat pebalap liar yang menjadi tersangka pelaku pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Aditya dijerat polisi dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete menjelaskan, ada empat pasal dalam KUHP yang dapat dikenakan pada tersangka, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman mati adalah hukuman maksimal yang bisa diterapkan untuk pelaku pembunuhan berencana.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/06/09/18492101/Pebalap.Liar.di.Surabaya.Diancam.Hukuman.Mati

No comments:

Post a Comment