PENGERTIAN KEADILAN
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal
dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan
yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian
sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak
sewenang-wenang.
Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang
terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan
dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang
menjadi haknya. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antar manusia
yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan
pada perjanjian yang telah disepakati.
PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL
Pada hakikatnya hukum disusun, untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat keseluruhan, yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Masyarakat dikatakan dalam kondisi berkeadilan dalam hubungan masyarakat dan
yang diwujudkan hubungan dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, dan sejajar,
jika memenuhi hak kewajiban sesuai dengam proporsinya. Hal ini dinamakan
keadilan sosial.
Analisis makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
ditegaskan pada ceramah Bung Karno tahun 1960 bahwa keadilan sosial ialah suatu
masyarakat, atau suatu sifat masyarakat yang adil dan makmur, berbahagia buat semua
orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Tidak ada exploitation de
l’homme par l’homme (pemerasan, pengisapan tenaga oleh manusia terhadap manusia
lainnya). Semua bahagia, cukup sandang, cukup pangan, gemahripahlohjinawi,
tatatentremkartaraharja.
Usaha untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia tersebut, antara lain, dilakukan melalui upaya mengembangkan pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan nasional
dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
MACAM-MACAM KEADILAN
Menurut Aristoteles, tiga macam keadilan dalam hubungan
antar manusia dalam masyarakat yaitu:
1. Keadilan Distributif (Distributive Justice) terwujud jika hal yang sama
diperlakukan sama, bentuk konkretnya ialah sikap adil negara terhadp seluruh
warga negara atau negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya.
2. Keadilan Legal (Legal Justice) diwujudkan jika setiap
anggota masyarakat melaksanakan fungsinya dengan benar sesuai engan
kemampuannya. Betuk konkritnya ialah ketaatan warga negara terhadap negaranya
sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Keadilan Komunikatif (Communicative Justice) berlangsung
antara sesama warga masyarakat dalam saling memenuhi keadilan sesuai dengan
haknya masing-masing.
PENGERTIAN KEJUJURAN
Dalam bahasa Indonesia, jujur merupakan kata dasar dari
kejujuran, menurut jenis katanya, jujur merupakan kata sifatsedangkan kejujuran
merupakan kata benda. Menurut KBBI, kata "jujur" berarti:
1 lurus hati; tidak berbohong (misal dengan berkata apa adanya); 2 tidak
curang (misalnya dalam permainan, dengan mengikuti aturan yang berlaku); 3
tulus; ikhlas;. Sedangkan "kejujuran" berarti sifat (keadaan) jujur;
ketulusan (hati); kelurusan (hati):
Jujur merupakan suatu sikap
yang termasuk golongan akhlak yang terpuji. Yang selalu diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari. Kejujuran bisa berupa perkataan, bisa juga perbuatan. Jujur dalam berkata
artinya tidak berdusta,dan jujur dalam perbuatan artinya tidak curang. Banyak pendapat
yang menyatakan bahwa saat ini kejujuran sudah menjadi barang langka.Terlepas
dari benar atau tidaknya pendapat tersebut, kita harus tetap optimis bahwa
masih banyak kejujuran di sekeliling kita, dan kita harus tetap menggemakan semangat
kejujuran.
Contoh dari kejujuran yaitu sikap siswa yang mengerjakan
ujian sendiri dan sesuai dengan aturannya. Saat ujian, siswa tetap berusaha
menjawab pertanyaan-pertanyaan pada ujian hanya berdasarkan pemikirannya
sendiri, tidak mau meminta pendapat ataupun memberikan pendapat mengenai
jawaban suatu soal ujian dengan siswa lain.
PENGERTIAN KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang
dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga
dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek
kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat
asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau normahukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah
digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang
melanggar norma tersebutdan jadilah kecurangan.
Contoh bentuk kecurangan ini adalah pembuatan ijazah palsu.
Kini banyak orang yang memesan dibuatkan ijazah palsu, agar dapat dengan cepat
dan mudah mendapatkan ijazah. Saat ini, penggunaan ijazah palsu marak digunakan
untuk penerimaan pegawai, pencalonan untuk jabatan tertentu dalam instansi dan
lain-lain. Hal ini sangat memprihatinkan, karena orang seharusnya menempuh
pendidikan bertahun-tahun, kemudian sidang dan ujian, untuk memperoleh suatu gelar
dan ijazah.
No comments:
Post a Comment